Wednesday, November 19, 2014

Bijak Menyikapi Sosial Media

Kemajuan teknologi dewasa ini telah banyak membuat perubahan fundamental kehidupan masyarakat. Alat-alat berteknologi tinggi (gadget) yang dulu dijadikan lambang kemapanan sosial kini telah menjadi sebuah kebutuhan berjejer dengan sandang, pangan dan papan. Saking pentingnya, banyak orang rela berganti-ganti gadget hanya untuk sekedar menikmati fitur terbaru dari sebuah produk, tentunya sangat menguntungkan para produsen barang-barang tersebut. Indonesia yang dikenal sebagai negara berkembang kini menjadi tujuan ekspor barang-barang ini, selain tumbuhnya masyarakat kelas menengah ternyata rakyat Indonesia memiliki sikap konsumtif yang luar biasa tinggi.
Tentunya hal ini membawa banyak dampak positif, masyarakat kita menjadi mudah mendapat informasi yang bisa dimanfaatkan untuk banyak bidang seperti pendidikan, bisnis, olahraga, hiburan dll. Selain itu, ternyata kemajuan teknologi juga dimanfaatkan oleh masyarakat untuk bertukar

Tuesday, November 18, 2014

Subsidi BBM dan Dilema Politik

BBM naik lagi, itulah tema utama hampir semua media di indonesia. Pemerintah resmi menaikan BBM bersubsidi per 18 November 2014, untuk jenis premium dari harga awal Rp.6,500 menjadi Rp.8,500 dan solar dari harga awal Rp.5,500 menjadi Rp.7,500. Jokowi-JK yang didukung Koalisi Indonesia Hebat (KIH) berdalih subsidi BBM sudah sangat memberatkan APBN sehingga menghambat program-program produktif Pemerintah, selain itu subsidi diyakini tidak tepat sasaran karena sebagian besar subsidi dinikmati oleh orang-orang kaya.. Subsidi BBM sudah menjadi momok tersendiri bagi semua Pemerintahan pasca reformasi. Bak buah "simalakama" subsidi BBM bisa menjadi madu yang manis karena dapat meningkatkan popularitas Pemerintah tapi juga bisa menjadi racun yang terus menggerogoti APBN. Jokowi-JK tentu sadar bahwa menaikan BBM akan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap Pemerintah dan Partai pendukungnya (KIH). Sekedar

Hikmah Pemilihan Presiden untuk Rakyat

"Barang siapa beriman kepada Alloh dan hari akhirat hendaklah ia berkata yang baik atau diam..." (HR: Bukhori dan Muslim)
Kemarin kita disuguhi berita tentang "Tukang tusuk sate pelaku bullying terhadap Jokowi ditangkap polisi". Sebuah berita yang membuat pro dan kontra dalam masyarakat kita yang masih panas akibat efek Pilpres kemarin. Suhu politik yang sangat panas pada waktu itu membuat sebagian masyarakat khususnya penggunan sosial media lupa akan budaya sopan santun yang pastinya sudah ditanamkan oleh keluarga, sekolah maupun agama. Kalau kita teliti lagi, jika saja "tukang tusuk sate" dan masyarakat lainnya meresapi kembali hadist diatas tentunya tidak akan terjadi "bullying" ataupun komentar yang tidak pantas yang tentunya akan menyakitkan hati korbannya. Berkata yang baik akan menunjukan sebuah pribadi yang memahami serta memiliki nilai-nilai sosial dan agama, bukankan mulut seperti "teko" yang ia hanya mengeluarkan sesuatu sesuai dengan isinya. Marilah kita budayakan berkata yang baik dalam setiap interaksi dengan siapapun dan kapanpun, jika tidak mampu maka diam adalah solusinya.

Monday, November 17, 2014

Cara Menghitung PPh 21 atas Tenaga Harian

Apa yang dimaksud tenaga harian?

Dalam peraturan perpajakan tenaga harian digolongkan dalam pegawai tidak tetap/tenaga kerja lepas, Yaitu pegawai yang menerima penghasilan apabila pegawai yang bersangkutan bekerja dasar perhitunganya bisa jumlah hari kerja, jumlah barang yang dihasilkan, atau penyelesaian suatu pekerjaan tertentu.

Apakah tenaga harian juga berhak atas PTKP?

Ya, tenaga harian tidak dikenakan pemotongan PPh 21 apabila upah harian yang diterima tidak melebihi Rp.200,000 (Dua ratus ribu rupiah) serta penghasilan kumulatif selama sebulan tidak melebihi Rp2,025,000 (Dua juta dua puluh lima ribu rupiah).

Terus, tenaga harian juga wajib buat NPWP dong?

Ya, kan tenaga harian sudah memenuhi syarat subyektif sebagai orang pribadi. Nah, kalau penghasilannya diatas PTKP maka syarat objektifnya sudah dipenuhi dan apabila tenaga harian tidak memiliki NPWP maka pemotongannya dinaikan 20% dari yang seharusnya.

Sekilas tentang Pemungutan PPh 22 atas Kegiatan Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain

Siapa saja Pemungut PPh 22?


a. Bank Devisa dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, atas impor barang;
b. bendahara pemerintah dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sebagai pemungut pajak pada                 Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Instansi atau lembaga Pemerintah dan lembaga-
    lembaga negara lainnya, berkenaan dengan pembayaran atas pembelian barang;
c. bendahara pengeluaran berkenaan dengan pembayaran atas pembelian barang yang dilakukan             dengan mekanisme uang persediaan (UP);
d. Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atau pejabat penerbit Surat Perintah Membayar yang diberi             delegasi oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), berkenaan dengan pembayaran atas pembelian         barang kepada pihak ketiga yang dilakukan dengan mekanisme pembayaran langsung (LS);
e. Badan Usaha Milik Negara yaitu badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki       oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara
    yang dipisahkan, yang meliputi:
   

Anda Lebih Mulia dari Malaikat, Jangan Jatuhkan Diri Anda Menjadi Hewan

Hingga detik ini aku masih tetap heran pada orang-orang yang lebih mengunggulkan malaikat atas para nabi dan para wali. Kalau landasan pengunggulan adalah bentuk fisik, maka penampilan luar manusia lebih baik daripada penampilan luar malaikat yang memiliki beberapa sayap.

Bila penampilan manusia tidak dijadikan alasan pengunggulan – lantaran adanya kotoran-kotoran badan yang melekat padanya – maka penampilan luar itu bukanlah hakikat manusia, karena ia cuma wadahnya, Bahkan kadang hal buruk itu dianggap sesuatu keutamaan. Misalnya, bau mulut orang yang puasa, darah syuhada dan tidur saat sedang shalat. Kendati kotor’ semua ini justru tampilan luar sarat nilai dan nilai yang dimilikinyalah yang menjadi patokan keunggulan pelaku atau pemiliknya.

Sunday, November 16, 2014

Asalnya Mimpi? Pentingkah..

"Mimpi baik adalah dari Allah, sedangkan mimpi buruk adalah dari setan. Maka seandainya kalian mimpi buruk, meludahlah ke arah kiri dan berlindunglah kepada Allah, karena dengan demikian (mimpi buruk) itu tidak akan memerangkapnya" (HR Bukhari)